senyum
Haram menikahi gadis satu kampung JAKIM telah mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM dan ahli ulamak, memberikan fatwa pada tanggal 28 September 2004 :
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil kepu...
Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM dan ahli ulamak, memberikan fatwa pada tanggal 28 September 2004 :
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SATU KAMPUNG"
Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil kepu...
4 comments
Comments (4)
terkeliru sekejap tadik...
sib abik ada Pegawai Kanan...
hahaha... berTEMU,berCINTA,kemudian berPISAH,adalah
KISAH sedih hati manusia.
sib abik ada Pegawai Kanan...
hahaha... berTEMU,berCINTA,kemudian berPISAH,adalah
KISAH sedih hati manusia.
20 years
Fatwa agama jangan di buat main',,.. Mana ada orang nak nikah dengan semua gadis di dalam kampong nya .. kawin sampai empat saja...
20 years
tul jugak..
he..he...
he..he...
20 years
sib baik..jadik sib "abik"..
pasai keliru nyer hal ler tadi nih..
hehe. berTEMU,berCINTA,kemudian berPISAH,adalah
KISAH sedih hati manusia.